Keputusan Rektor Universitas Budi Luhur Terhadap Pengetatan Sementara Kegiatan di Universitas Budi Luhur Dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19

Jakarta, 28 September 2020, Universitas Budi Luhur mengeluarkan surat keputusan Rektor Universitas Budi Luhur tentang pengetatan sementara kegiatan di Universitas Budi Luhur dan Astri Budi Luhur di masa COVID-19 khususnya daerah Jakarta sesuai dari keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Share this Facebook Twitter WhatsApp Pin It

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *