Jakarta, 28 September 2020, Universitas Budi Luhur mengeluarkan surat keputusan Rektor Universitas Budi Luhur tentang pengetatan sementara kegiatan di Universitas Budi Luhur dan Astri Budi Luhur di masa COVID-19 khususnya daerah Jakarta sesuai dari keputusan Gubernur DKI Jakarta.