Nilai-Nilai Kebudiluhuran Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Jakarta, 22 Desember 2021 – Pos Sapa Suhanah Women Youth and Center (SWYC) Universitas Budi Luhur melakukan sosialisasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dengan menggandeng Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri narasumber, yaitu Ketua Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti, Kasih Hanggoro, MBA, Rektor Universitas Budi Luhur, Dr. Ir. Wendi Usino, M.Sc, MM, pekerja seni dan aktivis jaringan Gusdurian, Inayah Wahid dan perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Dina Handini, S.Sos, M.I.kom.

Baca juga: https://www.budiluhur.ac.id/kolaborasi-nilai-kebudiluhuran-dalam-permendikbud-nomor-30/

Rektor Universitas Budi Luhur, Dr. Wendi Usino, M.Sc, MM mengatakan, Universitas Budi Luhur mendukung Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Sejalan dengan peraturan tersebut dalam hal mensosialisasikan untuk Blutizen, karyawan, dosen dan mahasiswa. Sebuah awal bagaimana kita masif menjadi kampus mencegah kekerasan seksual di kampus Universitas Budi Luhur. Cita-cita kita melindungi warga kampus dari kekerasan seksual bisa dilindungi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Dr. Wendi.

Ketua Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti, Kasih Hanggoro, MBA menyambut baik acara yang diselenggarakan Pos Sapa Suhanah Women Youth and Center untuk mensosialisasi dan menjadi wadah konseling dan mengkampanyekan gerakan anti kekerasan di lingkungan Universitas Budi Luhur.

“Nama Suhanah itu ibu saya almarhum yang saya banggakan dan cintai. Hari ini kita berani membicarakan itu. Kekerasan seksual di Asia cukup sulit untuk diceritakan ke publik dewasa ini zaman berubah dengan niat untuk melindungi di kampus. Permasalahan krisis moral mungkin di lingkungan kampus. Secara angka mengejutkan. Masalah serius ini tidak boleh dilihat sebelah mata dan tidak mudah,” jelas Kasih.

“Media sosial menjadi laporan orang dan mencari keadilan. Jadi polisi juga tidak repot mencari barang bukti. Kita hidup berdampingan di zaman yang sudah bergeser yang dulu bicara tabu bisa bicara dengan mudah,” tambah Kasih.

Ketua Pos Sapa SWYC Dr. Umaimah Wahid, S.Fil., M.Si mengatakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan sejatinya harus menjadi tanggungjawab bersama, seluruh masyarakat dan warga kampus.

Nilai-nilai kebudiluhuran seperti tanggung jawab, sopan santun, rendah hati, cinta kasih akan menjadi dasar pencegahan dan penanganan Kekerasan dan pelecehan seksual.

“Suhanah Women and Youth Center (SWYC) Budi Luhur bersama sama seluruh sivitas akademik UBL dengan sungguh sungguh menjalankan Permendikti Nomor 30 tahun 2021,” kata Umaimah.

Aktivis jaringan Gusdurian, Inayah Wahid mengatakan,”Kekerasan seksual hari ini besar sekali ini kalau dibilang seperti pandemi banyak. Kekerasan seksual ini kekerasan kemanusiaan karena dampaknya nggak main-main itu terjadi anak-anak dan anak muda karena masa depannya hilang. Para korban trauma sulit pulih 100 persen,” jelas Inayah.

Perwakilan Ditjen Dikti Ristek, Dina Handini, S.sos, M.I.Kom mengatakan bahwa sosialisasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 untuk melindungi para korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Permendikbud Ristek tentang kekerasan seksual perlu. Ini  melindungi mereka. Salah satunya untuk mengurangi fakta-fakta terjadi kekerasan seksual ini ada saluran pengaduan dan tindak lanjut,” terangnya.

Comments are closed.