Jakarta – Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual dil ingkungan kampus masih menjadi polemik di masyarakat beberapa waktu lalu.
Pos Sapa Suhanah Women Youth and Center (SWYC) Universitas Budi Luhur melakukan sosialisasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dengan menggandeng Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan pada Rabu, 23 Desember 2021 dengan mengundang sejumlah
narasumber seperti Dr. Ir Paristiyanti Nurwardani, M.P sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Inayah Wahid sebagai pekerja seni dan aktivis jaringan Gusdurian, dan Kasih Hanggoro, MBA sebagai Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Yayasan Budi Luhur Cakti (YLBC).
Ketua Pos Sapa SWYC Dr. Umaimah Wahid, S.Fil., M.S mengatakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan sejatinya harus menjadi tanggungjawab bersama, seluruh masyarakat dan warga kampus.
Melindungi perempuan dan anak adalah perwujudan dari respect terhadap kehidupan. Penanganan kasus harus melindungi dan atas dasar perspektif korban.
Nilai-nilai kebudiluhuran seperti tanggungjawab, sapan santun, rendah hati, cinta kasih akan menjadi dasar pencegahan dan penanganan Kekerasan dan pelecehan seksual.
“Suhanah Women and Youth Center (SWYC) Budi Luhur bersama sama seluruh sivitas akademik UBL dengan sungguh sungguh menjalankan Permendikti 30,” kata Umaimah.
Sementara itu, Parisyanti menegaskan Permendikti No 30 Tahun 2021 ini diharapkan dapat melindungi dan menyelamatkan korban kasus kekerasan seksual.
“Wujudkan kampus aman dari kekerasan seksual dan implementasikan Permen 30 dengan sepenuh
hati,” ungkapnya.